Monday, 02 October 2017 18:19

Sekilas Tentang Fakultas

Sekilas Sejarah Fakultas Syariah

Bila dirunut ke belakang, Fakultas Syariah IAIN Pekalongan semula berasal dari Fakultas Syariah di Bumiayu yang berdiri pada tahun 1968, yang kemudian dinegerikan pada tahun 1970 dan menjadi salah satu fakultas cabang dari IAIN Walisongo Semarang. Pada tahun 1972, berdasarkan SK Rektor IAIN Walisongo No. 11 tahun 1972 tanggal 31 Desember 1972, Fakultas Syariah dipindahkan dari Bumiayu ke Kotamadya Pekalongan sebagai ibukota Karesidenan Pekalongan.
Selanjutnya, pada tahun 1997, berdasarkan Keputusan Presiden No.11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang pendirian STAIN yang jumlahnya 33 buah di seluruh Indonesia, maka Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Pekalongan berubah menjadi STAIN Pekalongan dengan dua jurusan, yaitu: (1) Jurusan Syari’ah dengan Program Studi Peradilan Agama, dan (2) Jurusan Tarbiyah dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam.
Jurusan Syariah mengembangkan diri dengan membuka program-program studi baru. Pada tahun akademik 2005/2006 membuka Program Studi D-3 Perbankan Syari’ah dan Program Studi S.1 Ekonomi Syari’ah, pada tahun akademik 2014/2015 membuka Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah, dan kemudian pada bulan Juli dan September tahun 2016 secara berturut-turut mendapat ijin untuk membuka Program Studi Akuntansi Syariah dan Program Studi Hukum Tata Negara Islam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan, pada Tahun akademik 2013/2014 Jurusan Syari'ah berubah nama menjadi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam.
Pada perkembangannya, dengan perubahan status STAIN Pekalongan menjadi IAIN Pekalongan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016 STAIN Pekalongan berubah status menjadi IAIN Pekalongan, maka terbentuklah Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Tiga program studi dalam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan dengan bidang keilmuan syariah dan hukum masuk ke dalam Fakultas Syariah, sedangkan tiga program studi lainnya masuk ke dalam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Dengan demikian, Fakultas Syariah memiliki tiga jurusan/program studi, yaitu: 1) Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), 2. Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), dan 3. Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar’iyyah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016, semua sarjana lulusan Fakultas Syariah diberikan gelar Sarjana Hukum (S.H.)

1. Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Ketua Jurusan : Dr. H. Mubarok, Lc, M.S.I.
Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Pekalongan diampu oleh para akademisi dan praktisi yang ahli di bidangnya. Pendidikan dan pengalaman yang memadai, baik dalam negeri mapun luar negeri, serta berpendidikan Magister (S.2) maupun Doktor (S.3). Agar terbentuk sarjana hukum yang memiliki kompetensi tinggi, para mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga tidak hanya dibekali dengan teori-teori hukum Islam dan hukum umum (hukum positif), melainkan juga dibekali keterampilan melalui praktikum dan pengalaman magang di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

2. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah)
Ketua Jurusan : Tarmidzi, M.S.I.
Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Pekalongan didirkan untuk mencetak para ahli hukum ekonomi syari’ah (muamalah) yang memiliki kemampuan tinggi dalam pemikiran teoretis dan penerapannya, yang dibimbing oleh para dosen profesional lulusan dalam dan luar negeri yang berpendidikan Magister (S.2) dan Doktor (S.3), dan dibekali dengan praktik di Pengadilan dan Lembaga Ekonomi Syariah.

3. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah)
Ketua Jurusan: Uswatun Khasanah, M.S.I.
Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Pekalongan dibuka mulai Tahun Akademik 2017/2018. Program studi ini didirkan untuk mencetak para akademisi dan praktisi yang yang mampu menjadi ahli hukum Islam, politisi, dan hukum tatanegara yang dibimbing oleh dosen-dosen profesional dibidangnya, baik lulusan Magister (S.2) maupun Doktor (S.3) serta dibekali dengan praktikum yang memadai. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara awalnya dijabat oleh Achmad Muchsin, M.Hum. Karena Achmad Muchsin, M.Hum. sedang tugas belajar maka Ketua Jurusan Hukum Tata Negara diganti oleh Uswatun Khasanah, M.Si.