Tuesday, 14 December 2021 10:19

Fakultas Syariah Kirim Delegasi ke Workshop Nasional Capaian Pembelajaran dan Penyusunan RPS Prodi HES dan HKI oleh Posdhesi

Written by



Delegasi dari Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah dan Jurusan Hukum Ekonomi Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan mengikuti acara “Workshop Nasional Capaian Pembelajaran dan penyusunan RPS Prodi HES dan HKI”. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama antara IAIN Kudus dan Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Indonesia (POSDHESI). Adapun peserta Workshop adalah perwakilan dari berbagai PTKIN di seluruh Indonesia, khususnya perwakilan dari Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Jurusan Hukum Keluarga Islam. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah dan Jurusan Hukum Ekonomi Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan mengirimkan dua perwakilan dalam mengikuti acara tersebut, yaitu Tarmidzi, M.S.I, (Kajur HES) dan Kholil Said, M.H.I, (UJM HKI) pada Rabu-Kamis, 1 s.d 2 Oktober 2021 di Hotel Laras Asri.

Acara workshop nasional capaian pembelajaran dan penyusunan RPS Prodi HES dan HKI dimulai dengan sambutan dari Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mundakir, M.Ag., dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh dua narasumber, sesi pertama disampaikan oleh Dr. A Zainur Rosyid, M.A., Dosen Universitas Sultan Agung (UNISULA) Semarang dan dilanjutkan sesi kedua oleh Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag., Guru Besar bidang Ekonomi Syaria’ah, ketua Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Plt. Ketua Umum Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Indonesia (POSDHESI). Hasil pemaparan dari kedua narasumber ini sebagai gambaran awal untuk peserta workshop dalam melakukan Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi HES dan Prodi HKI. Pada sesi ini maka dibagi menjadi dua kelompok yaitu rumpun keilmuan HES dan HKI. Di Hari kedua peserta Kembali dibagi menjadi dua kelompok untuk merumuskan dan Menyusun RPS.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Dimana deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Sedangkan pada SN-Dikti rumusan CPL tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SN-Dikti, CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Berdasarkan CPL tersebut penyusunan kurikulum suatu program studi dapat dikembangkan

Last modified on Sunday, 07 May 2023 14:46