Thursday, 17 February 2022 10:13

LBH Fakultas Syariah tandatangi Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum

Written by

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelontorkan anggaran Rp 5,4 miliar untuk bantuan hukum bagi orang miskin. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah Jawa Tengah, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan pada Rabu, 16 Februari 2022 di Aula Kantor Wilayah. Penandatanganan kontrak tersebut lebih dulu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin dengan 8 Direktur atau Ketua Perwakilan OBH di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Disebutkan dalam siaran pers, kontrak itu dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jawa Tengah.

Nantinya masing-masing pihak yang disebutkan dalam kontrak tersebut akan mengampu kewajiban tersediri. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu misalnya, berkewajiban menyalurkan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.

Di lain pihak, OBH berkewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Pihak Kesatu secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta kewajiban lainnya sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut. Kontrak ini berlaku mulai pada tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2022.

Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan OBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.Kontrak tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum. Dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jawa Tengah. Dalam dokumen itu disebutkan, ruang lingkup kontrak meliputi Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi dan berkenaan dengan kak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure).