Friday, 16 October 2015 10:59

Prodi HKI Adakan Seminar Nasional, Arah Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia

Written by

Pekalongan - Bertempat di Auditorium STAIN Pekalongan diselenggarakan seminar nasional dengan tema Arah Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia, Senin (12/10). Seminar yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa, dosen, praktisi dan pemerhati hukum Islam tentang perkembangan dan arah pengembangan hukum keluarga Islam Indonesia ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan.

     Seminar ini dibuka oleh Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam, Drs. H. Tubagus Surur, M.Ag., mewakili Ketua STAIN Pekalongan yang pada kesempatan ini tidak bisa membuka acara karena sedang bertugas di luar kota.

     Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. (Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Dr. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan mantan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi) dan Dr. Ali Trigiyatno, M.Ag. (Dosen STAIN Pekalongan).

     Seminar kali ini dihadiri juga oleh para pimpinan Pengadilan Agama se-eks karesidenan pekalongan, para pimpinan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten Pekalongan, Batang dan Pemalang, para pimpinan Kantor Urusan Agama Kota dan Kabupaten Pekalongan, para pimpinan Ormas Kota/Kabupaten Pekalongan dan Batang, serta para dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Pekalongan.

     Dalam pemaparannya, Prof. Khoirudin menyampaikan arah pengembangan hukum keluarga Islam Indonesia, baik dari sisi materinya maupun metodologinya. Beliau menekankan bahwasannya pengembangan hukum keluarga Islam harus menggunakan berbagai pendekatan integrative-interkonektif dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, terutama sosiologi keluarga, antropologi keluarga dan psikologi.

     Sementara itu, Dr. ahmad fadlil dalam makalahnya yang berjudul Pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Perspektif Konstitusional) antara lain menyampaikan bahwa agar berlaku efektif maka pengembangan hukum keluarga Islam harus dilakukan melalui pembentukan sistem hukum secara utuh, yang unsurnya terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang menopangnya berdasarkan konstitusi sebagai framework-nya.

     Sedangkan narasumber ketiga, Dr. Ali Trigiyatno dengan makalahnya yang berjudul  Prospek dan Tantangan Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia antara lain menyampaikan bahwa hukum perkawinan di Indonesia belum akan banyak berubah dari ketentuan yang ada saat sekarang ini mengingat resistensi dari kelompok agamawan masih cukup kuat untuk menolak segala hal yang dinilai berseberangan dengan hukum agamanya. Namun demikian harapan menuju pengaturan perkawinan yang lebih baik dan lengkap dari ketentuan sekarang tetap ada dan perlu diupayakan berbagai pihak.