Monday, 15 August 2022 16:36

Pemberitahuan Surat Persetujuan Tidak Aktif Sementara selama KKN

Written by
Rate this item
(0 votes)

Assalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh

Diberitahukan dengan hormat, bahwa menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kepada Masyarakat (LP2M) nomor B-2461/In.30/L.I/PP.00.9/08/2022 tentang Pemberitahuan KKN Angkatan 54 Tahun 2022, dan
berdasarkan hasil keputusan rapat bidang akademik pimpinan Fakultas Syariah tanggal 15 Agustus 2022, Fakultas Syariah menetapkan persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Tidak Aktif Sementara selama KKN sebagai berikut :
1. Sudah Seminar Proposal;
2. Jumlah mata kuliah yang diambil maksimal 2 mata kuliah;
3. Mengisi formulir permohonan tidak aktif sementara (formulir dapat di download di website Fakultas Syariah, ATAU klik di sini;
4. Mendapatkan persetujuan secara tertulis (ada dalam surat permohonan) dari 2 (dua) dosen pengampu mata kuliah, yang diketahui oleh Ketua Jurusan.

Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh

Sumber: NOTA DINAS NOMOR: B-821/In.30/TU.I.1/08/2022