Monday, 01 August 2022 08:36

Pukahesy Adakan Diskusi Ilmiah Bahas Realita Perbankan Syariah

Written by

Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah pada hari Jumat 29 Juli mengadakan diskusi ilmiah dengan tema REALITA PERBANKAN SYARIAH DALAM ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH yang diikuti oleh mahasiswa hukum ekonomi syariah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait isu isu hukum ekonomi syariah.


Berlokasi di Gedung fakultas syari'ah lantai 3 ruang 3.07, Dr. Karimatul Khasanah, MSI sebagai pemantik memaparkan bahwa Pencampuran antara Haq dan batil adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam, namun di perbankan syariah realitanya modal bank syariah adalah dari bank konvensional. Diketahui bahwa bank konvensional merupakan industri keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan mengelolanya secara umum, dimana unsur halal tidak menjadi kriteria dari pengelolaan dan pendistribusian dana masyarakat.
Haram yang bercampur dengan halal menjadi haram. Namun, haram dalam keadaan darurat dapat menjadi halal. Kaitannya dengan bank syariah, berdirinya bank syariah adalah kondisi darurat agar masyarakat muslim tidak mengandalkan bank konvensional dalam kebutuhan keuangannya, terutama terkait dengan modal usaha.