Thursday, 22 February 2024 22:15

International Guest Lecture Sukses Sajikan Diskusi Mendalam Terkait Urgensi Keadilan Restoratif Dalam Kasus Kekerasan Seksual

Written by

Pekalongan (22/02) - UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan berkolaborasi dengan Fakultas Syariah dan Pusat Layanan Internasional UIN K.H. Abdurahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan International Guest Lecture dengan tema "Public Lecture on Sexual Violence Emergency: A Victimological Review of the Concept of Restorative Justice in Cases of Sexual Violence" pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024. Acara ini dihadiri oleh Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. Selaku Dekan Fakultas Syariah beserta jajaranya, Isriani Hardini, S.S., M.A., Ph.D selaku Kepala Pusat Layanan Internasional, Prof. Dr. H. M. Sugeng Solehuddin, M.Ag selaku Dekan FTIK, beserta jajarannya, Prof. Dr. Sam'ani, M.Ag, beserta jajarannya, Prof. Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag, Dosen, dan Mahasiswa.

Pembicara dalam International Guest Lecture ialah Bhanu Prakash Nunna, Ph.D selaku Director of Centre for Victimological Research and Victim Assistance The School of Law, RV University, India.

Bhanu Prakash Nunna, Ph.D membahas topik yang sangat relevan dan krusial dalam konteks kekerasan seksual. Materi yang disampaikan mengupas beberapa fakta yang mencengangkan terkait sistem hukum pidana, di antaranya hanya 0,7% pelaku kejahatan seksual yang dihukum melalui sistem hukum pidana. Selain itu, data menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman jarang terjadi, dan ketika itu terjadi dengan pelaku yang dinyatakan bersalah, terdapat 88% kemungkinan pelaku akan kembali melakukan tindakan kejahatan.

"Banyaknya pelaku yang terlepas dari hukuman dan tingginya tingkat kembali berulah menunjukkan bahwa pendekatan hukuman semata tidak cukup," ungkap Bhanu Paraksh Nunna.

Bhannu Prakash Nunna juga menjelaskan bahwa pentingnya keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan seksual dimana dapat memberikan korban sebuah wadah untuk bertanya, memahami dampak kejahatan, dan berkontribusi pada hasil dari proses tersebut.

“Berbeda dengan pendekatan konvensional yang fokus pada pelanggaran hukum, keadilan restoratif menempatkan perhatian pada korban.” Ujar Bhanu Prakash, Director of Centre for Victimological Research and Victim Assistance The School of Law, RV University, India.

 

 

_________________________________

Penulis & Editor : Siti Maymanatun Nisa

 

Last modified on Friday, 23 February 2024 15:39