Wednesday, 08 February 2023 11:15

Sentra Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah Selenggarakan Bimbingan Teknik Penguatan Dasar Layanan Kekayaan Intelektual Kerja Sama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

Written by

Guna meningkatkan kompetensi pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, dan memberikan layanan kekayaan intelektual yang lebih efektif dan efisien, Sentra Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Dasar Layanan Kekayaan Intelektual, Rabu dan Kamis, 8 – 9 Februari 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Melalui sambutannya dalam acara pembukaan, Dr.  Nur Ichwan S.H., M.H., Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan “Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian dari hukum ekonomi dan merupakan salah satu agenda dari adanya liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization (WTO).”

Dekan Fakultas Syariah, diwakili Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H., dalam sambutan dan pembukaannya menyampaikan, “Adanya bimbingan teknis penguatan dasar layanan Kekayaan Intelektual, dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi bagi segenap pengurus Sentra Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.” Beberapa materi akan disampaikan dalam acara bimtek ini, antara lain Kekayaan Intelektual Komunal: Ruang Lingkup, Proses, dan Perlindungan Hukum; Proses Pendaftaran Merk dan Desain Industri, Pengaturan dan Pendaftaran Hak Cipta; Prosedur Pendaftaran Hak Paten.

Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Dr. Tri Junianto, S.H., M.H., dalam mater KI Komunal menyampaikan “contoh pada kasus tari pendet yang sempat berkonflik atas pengklaimannya ketika tari pendet muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel’, masyarakat Indonesiapun segera memprotes pengklaiman tersebut, pemerintah Indonesia juga melayangkan surat protes ke Malaysia melalui Departemen Pariwisata.” Pencatatan KI Komunal menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi hak masyarakat adat, informasi yang dicatat tidak dapat diakses secara sembarangan, apalagi yang sudah dalam bentuk digital, masyarakat adat perlu penguatan literasi pelatihan KI modern/konvensional, dan sebagai bentuk eksistensi hukum adat yang dapat semuanya dapat diperkenalkan kepada dunia Internasional. 

Acara Bimbingan teknis diikuti oleh peserta sebanyak 14 dosen di lingkungan Fakultas Syariah, yang tergabung dalam Pengurus Sentra Kekayaan Intelektual. Harapannya, Sentra KI Fakultas Syariah dapat memfasilitasi berbagai kearifan lokal berwujud Kekayaan Komunal terutama di wilayah Pekalongan Raya agar dapat dicatatkan.