Friday, 11 November 2022 07:29

Upaya Meningkatkan Luaran, Fakultas Syariah Selenggarakan FGD Pembentukan Pengurus Sentra Kekayaan Intelektual

Written by


Fakultas Syariah selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Pengurus Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, pada Rabu 9 November 2022 di Ruang rapat lantai 2 Fakultas Syariah. Wakil Dekan bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaanya menyampaikan, "Perguruan tinggi harus terus mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi Serta sumber penghasil Kekayaan Intelektual melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan."

Menurutnya, partisipasi perguruan tinggi terhadap KI merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan sistem inovasi nasional di Indonesia. Turut hadir menjadi narasumber dalam acara ini, Dr. Tri Junianto, S.H., M.H., Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Lily Mufidah, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendorong peningkatan perolehan KI pada perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak, dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan KI.

Menurut Tri, setidaknya ada 6 fungsi sentra KI di setiap universitas, yakni pertama, mendorong program penelitian dan pengembangan khususnya yang berorientasi KI. Kedua, melaksanakan inventarisasi dan sosialisasi KI bagi civitas akademika dan masyarakat. ketiga, memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan dalam upaya memperoleh perlindungan KI. Keempat, membantu civitas akademika dalam proses perolehan KI. kelima, memacu upaya komersialisasi produk-produk KI. Keenam, melaksanakan program alih teknologi dari kekayaan intelektual.