Wednesday, 07 September 2022 17:20

Bedah Fatwa Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik oleh Pukahesy

Written by

Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah pada hari Rabu 31 Agustus 2022 melaksanakan Bedah Fatwa DSN-MUI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik yang diikuti oleh mahasiswa hukum ekonomi syariah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait isu hukum ekonomi syariah. Acara dilaksanakan di Gedung fakultas syari'ah lantai 3 ruang 3.07, bersama Heris Suhendar, M.H. sebagai pemateri memaparkan mengenai ketentuan akad ijarah bit tamlik yang termuat dalam Fatwa dan praktik ijarah bit tamlik pada lembaga keuangan syariah. Pemateri menjelaskan rukun dan syarat yang berrlaku dalam akad dan akad ijarah bit tamlik praktiknya didahului dengan akad ijarah, dimana pelaksanaan akad ijarah bit tamlik ini dilaksanakan setelah masa ijarahnya telah selesai.

Menurut pemaparan pemateri, bahwa akad ijarah bit tamlik ini pada praktiknya dilakukan pada akad pembiayaan rumah dimana terjadi akad pemindahan kepemilikan antara bank ke nasabah setelah akad ijarahnya telah selesai atau telah mencapai batas waktu yang telah disepakati.