Friday, 26 April 2024 10:05

Forum Dekan FSH PTKIN: Bahas Restorative Justice, Akreditasi, dan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi Keagamaan

Written by

Dekan Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A, beserta Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencenaan, dan Keuangan, Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag menghadiri Pertemuan Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (FSH PTKIN) di G’Sign Business Hotel Kota Banjarmasin yang berlangsung selama dua hari pada hari Kamis-Jum’at, 25-26 April 2024.

Acara tersebut membahas beberapa topik penting meliputi seminar internasional yang mengusung tema “Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, rapat kerja, penandatanganan perjanjian kerjasama antar FSH PTKIN, serta kegiatan wisata alam dan budaya.

Acara ini merupakan kesempatan bagi 53 FSH PTKIN dari seluruh Indonesia untuk bertemu dan berdiskusi. Salah satu topik yang ditekankan adalah akreditasi Program Studi FSH guna meningkatkan standar kualitas. Diskusi juga mengulas tentang peningkatan publikasi jurnal terindeks Scopus untuk mendukung akreditasi, serta peningkatan kolaborasi antar PTKIN dalam penulisan artikel jurnal hukum untuk mencapai gelar Guru Besar.

Selain itu, para peserta termasuk Dekan, Wakil Dekan, dan Kepala Program Studi FSH PTKIN turut membahas evaluasi kurikulum Fakultas. Banyak Program Studi yang telah mengadopsi standar internasional dan bahkan mendaftar ke FIBAA, sehingga perlu dilakukan standarisasi kurikulum untuk meningkatkan daya saing mahasiswa FSH.

Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Mujiburrahman, menyatakan kebahagiaannya atas pembahasan yang dilakukan dalam pertemuan ini. Dia optimis bahwa gagasan-gagasan yang dihasilkan akan berkontribusi pada kemajuan pendidikan PTKIN di Indonesia.

“Kami berbahagia itu semua (akreditasi, jurnal, sampai dengan kurikulum) dibahas di sini. Nantinya kita memperoleh hasil gagasan cemerlang untuk kemajuan pendidikan PTKIN di Indonesia,” ungkap Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Mujiburrahman, yang turut hadir memberikan sambutan.

Dalam Seminar Internasional menghadirkan Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, Ketua Forum Dekan FSH PTKIN Seluruh Indonesia Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, Guru Besar University of Malaya Prof. Dr. Ahmad Hidayat bin Buang, serta Guru Besar FSH UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Jalaluddin. Selain seminar internasional dan rapat kerja, dilangsungkan pula penandatanganan MoA dan MoU antar FSH PTKIN dalam acara itu.

Seminar Internasional yang bertema "Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana" dianggap relevan mengingat isu-isu yang masih ada dalam penerapan hukum. Pendekatan restorative justice dianggap sebagai alternatif yang lebih adil dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.

Menurut Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., diundangnya Jaksa Agung dalam acara ini untuk menindaklanjuti penjajakan yang sudah dilakukan Forum Dekan. “Kita berharap alumni Fakultas Syariah dapat diterima bekerja di Kejaksaan pada semua tingkat,” kata Amelia.

Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. juga menyoroti bahwa saat ini isu keadilan restoratif tengah hangat diperbincangkan dalam dunia hukum di Indonesia. Implementasi Restorative Justice memberikan penuntut umum (jaksa) posisi strategis dan peran penting dalam menentukan penyelesaian perkara, baik melalui jalur persidangan maupun di luar persidangan (ajudikasi). Hal ini menimbulkan peluang dan tantangan bagi penyelenggara, dosen, dan mahasiswa Fakultas Syariah, sehingga Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin menyelenggarakan acara ini dengan melibatkan Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia.

Ketua Forum Dekan, Prof. Mahrus, mengungkapkan harapannya agar Fakultas Syariah mampu menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman dan keterampilan yang kuat dalam menerapkan konsep Restorative Justice dalam sistem hukum Indonesia.