Sunday, 30 October 2022 09:59

KKL Mahasiswa HTN 2022 Kunjungi Provinsi DIY

Written by

Mahasiswa Prodi Hukum Tatanegara (HTN) Fakultas Syariah, kembali melakukan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) setelah dua tahun melakukan KKL secara daring. Pada kesempatan ini KKL dilaksanakan di Yogyakarta, pada Rabu 26 Oktober 2022. Sebanyak 96 Mahasiswa jurusan HTN, didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr Trianah Sofiani, S.H., M.H., 2 Dosen Pembimbing yaitu Syarifa Khasna, M.Si, dan Ayon Diniyanto, S.H., M.H., Ketua Jurusan, Uswatun Khasanah, M.S.I, dan Sekretaris Jurusan Jumailah, M.S.I., dan tenaga kependidikan. Kunjungan pertama dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY). Acara tersebut di gelar di ruang pertemuan lantai 3 (tiga) gedung Pemerintah Provinsi DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamangku buwono ke X dalam sambutannya yang diwakilkan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DIY, memaparkan, bahwa Gubernur DIY telah dilantik pada 10 Oktober 2022 lalu, adapun DIY telah melakukan berbagai kinerja unggul, diantaranya semakin melembaganya prosedur, semakin terarah program OPD, konsistensi OPD dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat, kesadaran ASN dalam budaya kepemerintahan , “Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan” demikian dalam sambutan gubernur DIY.

Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC, Hindia Prancis (Republik Bataav Belanda-Prancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang).

Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah (negaranya) sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya.

Diskusi dilanjutkan oleh Wiratni Hastuti SIP MA analis kebijakan Muda Biro Tata Pemerintahan Setda, dengan tema “Tata kelola pemerintahan daerah DIY”.  Terdapat 3 Substansi Istimewanya DIY, antara lain sejarah pembentukan pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan  kepala pemerintahan.

 “Manifestasi sejarah tata pemerintahan DIY, nilai-nilai demokrasi melekat pada falsafah, norma-norma, atuan, dan tata karma seperti yang tercermin dalam nilai filosofis-religius-simbolik, antara lain falsafah Golong-gilig, Falsafah Hamemayu Hayuning Bawono, Falsafak Sawiji, Greget, Sengguh, Ora Mingkuh, falsafah Gunung Merapi-Tuhu Golong-gilig-Kraton-Panggung Krapyak,” Paparnya.

Kunjungan kedua dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi DIY. Kunjungan disambut langsung oleh Wakil Ketua III DPRD, Anton Prabu Semendawai SH, M.Kn. Diskusi juga berlangung cukup hangat dengan membahas kewenangan lembaga eksekutif di Provinsi DIY. DIY memiliki anggota dewan sebanyak 55 anggota dari 4 kabupaten dan 1 kota. Fungsi Law making, budgeting, pengawasan dijalankan di sana. Mengenai fungsi Law Making, saat ini sedang dibahas 10 raperda, dan masih kurang 4 yang sedang diproses. Rancangan ini terdiri dari 2 inisiatif eksekutif. Beberapa usulan Raperda yang tengah dibahas adalah Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda terminal kelas B.

Masih dalam proses pula turunan dari Perdais. Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa Provinsi DIY memiliki 7 dapil, antara lain Kota Yogyakarta, Bantul 1, Bantul 2, Kulonprogo, Sleman 1, Sleman 2, dan Gunung Kidul.