Monday, 04 September 2023 14:17

Kuliah Kerja Lapangan Mahasiswa Hukum Tatanegara ke Mahkamah Konstusi dan Komisi Yudisial di Jakarta

Written by

Program Studi Hukum Tatanegara Fakultas Syariah UIN  K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Kegiatan KKL ini diikuti oleh 129 mahasiswa Prodi Hukum Tatanegara semester 5. Selasa (22/08/2023)

 

Kunjungan pertama yaitu Mahkamah Konstitusi mahasiswa diberikan wawasan mengenai kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Kunjungan kedua yaitu Komisi Yudisial, mahasiswa diberikan wawasan mengenai kelembagaan Komisi Yudisial yang disampaikan oleh Ibu Jumain, SE selaku Sekretariat Jenderal Pusat Analisis dan Layanan Informasi. “ Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam  usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.” Ujar Jumain. “Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang antara lain mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung, menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).” Tambahnya