Tuesday, 06 September 2022 10:09

Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Dosen Fasya berbeda Cara Menyikapinya

Written by

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut dianggap akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan. Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini kemudian ramai diperbincangkan terlebih membahas analisis hukum pengesahan pernikahan beda agama di Indonesia yang membuat banyak netizen memberikan komentar karena adanya adanya aturan hukum yang tidak membenarkan pernikahan beda agama dilaksanakan di Indonesia.

Berangkat dari isu tersebut, Pusat Pusat Studi Pemerintahan Daerah dan Kebijakan Publik bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tatanegara membahasnya dalam Diskusi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 31 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB, mengangkat tema “Polemik Pernikahan Beda Agama dalam Sistem Hukum Indonesia” yang dibawakan oleh Agung Barok Pratama, M.H., dosen Prodi Hukum Tatanegara. Diskusi berjalan hangat dengan paparan dari Dosen HTN lain seperti Ayon Diniyanto, M.H. dan Syarifa Khasna, M.Si yang kontra terhadap pemaparan narasumber utama, karena perspektif perlindungan hukum bagi setiap warga negara tidak terjamin jika pernikahan beda agama tidak disahkan dan dicatatkan oleh Negara. Sementara itu Yunas Derta Luluardi pro terhadap pemaparan Narasumber utama dengan argumentasi Perlindungan terhadap agama sesuai dengan pemikiran Ulama terdahulu.

Acara yang dilangsungkan secara tatap muka, di Lapangan Bulutangkis Fakultas Syariah ini berlangsung penuh argumen, dan mahasiswa juga dapat menyampaikan argumen masing-masing di dalam forum.

Last modified on Tuesday, 06 September 2022 10:16