Monday, 04 September 2023 09:48

Mahasiswa HKI Melaksanakan KKL ke Badilag MA dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Written by

Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN. K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada Rabu - Jum'at, tanggal 2 – 4 Agustus di tahun 2023. Kegiatan KKL ini diikuti oleh 133 mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam semester 5.

Pada kunjungan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) MA RI mahasiswa diberikan wawasan mengenai prospek alumni Fakultas Syariah. Hadir sebagai narasumber yaitu Ibu Feny Sulistyaningsih dan Bapak Submotrio Leksono.  Badilag merupakan rumah besar bagi perguruan tinggi keagamaan islam negeri di Indonesia, oleh karena itu seharusnya alumni dari PTKIN yang mengisi jabatan yang ada dibadilag. Namun saai ini dengan adanya pemerataan peluang yang diberikan kepada seluruh alumni perguruan tinggi di Indonesia bahkan kesempatan ini juga diberikan bagi alumni luar negeri untuk bersaing bergabung di Badilag.

Wewenang badilag terdapat dalam pasal 49 UU No 3 tahun 2006. Saat ini badilag sudah menggunakan layanan digital, seperti dalam pembuatan gugatan secara digital dan mandiri sehingga tidak memerlukan pengacara tujuannya untuk memberikaan edukasi kepada masyarakat dan memangkas biaya yang dikeluarkan. Hal ini juga menjadi tantangan bagi badilag karena masih banyak masyarakat yang belum melek digital dan enggan untuk belajar.

Kunjungan selanjutnya ialah Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sesampainya di sana disambut oleh Ibu Rini Handayani, S.E., M.M. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Ibu Rita Pranawati, M.A  dan  Eti Sri Nuryati.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara." ujar Rini Pranawati. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak, koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak, penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, pengelolaan data gender dan anak, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. " tutur Eti Sri Nuryati

Last modified on Monday, 04 September 2023 14:34