Monday, 07 November 2022 20:39

Pendampingan Desa "Desa Rowolaku Menuju Smart Village: Optimalisasi Administrasi dan Penataan Desa

Written by

Pelayanan publik erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan desa yang disebutkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Pasal tersebut menunjukkan peran penting desa dalam memajukan pembangunan di Indonesia salah satunya melalui penerapan dan pemanfaatan teknologi dan informasi di pedesaan.

"Desa Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dipilih menjadi subjek dampingan kegiatan pengabdian masyarakat, berdasarkan data yang diperoleh dari observasi yang menunjukkan bahwa Desa Rowolaku belum memiliki tata kelola pemerintahan desa yang mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui smart village. Hal ini dikarenakan program smart village dari pemerintah pusat belum sampai ke Desa Rowolaku. Kepala Desa juga menyatakan bahwa selama ini Desa masih fokus pada program-program pembangunan yang baru bisa dilaksanakan karena beberapa tahun sebelumnya anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi. Selain itu, berdasarkan hasil diskusi dengan pemerintah desa, maka untuk mewujudkan Desa Rowolaku sebagai smart village persiapan harus dimulai dari structure yang meliputi pembangunan SDM, penyiapan sumber anggaran dan tata kelola. Dalam hal ini maka yang paling utama diupayakan adalah tata kelola dimana Desa Rowolaku saat ini hanya terdiri dari dua dusun sedangkan jumlah penduduknya semakin bertambah. Oleh karena itu, Desa Rowolaku membutuhkan dampingan untuk menambah jumlah dusun sebagai upaya perwujudan tata Kelola desa yang efektif dan efisien. Dengan adanya penambahan jumlah dusun diharapkan pemerintah desa mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas menuju desa cerdas (Smart Village).

"Melalui program pengabdian masyarakat ini diharapkan akan terwujud 1) tata kelola pemerintah desa yang efektif melalui penataan wilayah Desa Rowolaku sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas 2) meningkatnya kemampuan secara teknis dalam administrasi penataan wilayah desa; 3) munculnya kesadaran pentingnya komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas untuk mewujudkan smart village." ujar ketua tim PkM Syarifa Khasna, M.Si.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subandi, S. Pd, M. Si, Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan. Acara dilangsungkan pada Rabu 19 Oktober 2022 di Balai Desa Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dengan mengangkat tema "Desa Rowolaku Menuju Smart Village: Optimalisasi Administrasi dan Penataan Desa." Kegiatan PkM ini juga didukung oleh tim yang beranggotakan Yunas Derta Luluardi, M.A., Ayon Diniyanto, M.H., Agung Barok Pratama, M.H., Iqbal Kamalludin, M.H., dan mahasiswa Jurusan Hukum Tatanegara.