Sunday, 20 August 2023 08:54

Program Studi Hukum Keluarga Islam Selenggarakan Internasional Conference Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Wakaf

Written by

Pekalongan (18/08) - Program Studi Hukum Keluarga Islam menyelenggarakan Internasional Conference dengan tema “Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Wakaf” bertempat di Ruang Meeting Fakultas Syariah Lantai 4. Hadir sebagai keynote speaker ialah Prof. Dr. Mustafa Dasuki Kasbah yang merupakan Professor of Economics and Finance American University in Cairo. Jum’at (18/08/2023)

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Dekan II, Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag. yang mewakili Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. yang berhalangan hadir. 

 

Dalam pemaparan materi dibahas mengenai Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Wakaf. Prof. Dr. Mustafa Dasuki Kasbah menjelaskan mengenai dalil tentang wakaf.

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai."

Menurut ulama fikih menganggap bahwa dalil dalil tentang wakaf dalam alquran dan hadits masih sedikit sehingga mereka menggunakan ijtihad sebagai sumber hukum tambahan setelah alquran dan sunah untuk menyelesaikan persoalan persoalan wakaf.

“Wakaf dibagi menjadi wakaf al I'iyan, dan wakaf manafi'ul insan atau manafiul iiyan. Wakaf I'yan adalah wakaf dalam bentuk barang atau benda. Sedangkan wakaf manafi'ul insan (manafi'ul I'yan) adalah wakaf manfaat seperti halnya profesi manusia, wakaf kertas berharga (saham), dan lain-lain.” Ujar Prof. Dr. Mustafa Dasuki Kasbah.

“Terdapat lembaga-lembaga fikih negara yang bertanggungjawab tentang fkih islami, Lembaga fikih eropa dan amerika, dan sebagainya. Lembaga-lembaga tersebut mengungkapkan bahwa wakaf adalah sesuatu yang akadnya lazim, muabbad (abadi). Menurut ahli fikih sekarang, wakaf disebut dengan wakaf muaqqad, yakni wakaf yang bisa ditarik kembali oleh pemiliknya.” Ucap Prof. Dr. Mustafa Dasuki Kasbah.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa: “Pada tahun 1997 lembaga Lembaga wakaf yang muncul mulai dilegalkan untuk berkoordinasi dengan negara. Setelah banyak sekali lembaga-lembaga wakaf yang mulai berkembang (wakaf kontemporer) seperti perwakafan dalam bentuk uang mempermudah pelaksanaan wakaf. Muncul juga ijtihad lain bahwa wakaf bisa dengan barang yang dapat berpindah seperti mobil, pesawat, kapal, dan sebagainya. Ataupun wakaf dengan memanfaatkan sesuatu secara fisik, misalnya brand merek atau konten.”

 

 

 

 

 

 

Last modified on Sunday, 20 August 2023 09:19