admin

admin

Pekalongan, Fakultas Syariah IAIN Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Workshop dengan teman Teknik Pembelajaran berbasis Daring bagi Dosen. Kegiatan ini dilakukan dengan mengundang seluruh dosen tetap dan tidak tetap Fakultas Syariah atau Fasya. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Dafam Kota Pekalongan berlangsung selama dua hari yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 8 s.d. 9 September 2020. Kegiatan tersebut sengaja dibuat dua hari untuk menghindari adanya kerumunan dan melakukan standar pencegahan penyebaran Covid 19. Kegiatan yang berlangsung mulai Pukul 07.30 WIB s.d. Pukul 16.00 WIB pada setiap harinya berlangsung dengan lancar.

Kegiatan Workshop tersebut bertujuan untuk memberikan pelatihan terkait dengan teknik pembelajaran secara dalam jaringan atau daring. Pelatihan tersebut merupakan suatu kewajiban, mengingat pembelajaran pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring sesuai dengan ketentuan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19. Covid 19 sampai saat ini masih belum hilang, sehingga pembelajaran secara daring merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid 19. Oleh karena itu, semua dosen di Fasya IAIN Pekalongan harus melakukan pembelajaran secara daring. Pembelajaran secara daring dapat dikatakan merupakan hal yang baru bagi sebagian dosen Fasya IAIN Pekalongan. Artinya, kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan untuk memperlancar dosen dalam melakukan pembelajaran secara daring.

Ada beberapa materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut. Pertama, semua dosen diberikan pengertian terkait dengan pentingnya pembelajaran secara daring. Kedua, materi yang diberikan yaitu terkait dengan pengoperasian aplikasi e-learning. Aplikasi e-learning merupakan wadah bagi dosen dan mahasiswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Selain, diberikan pelatihan mengoperasikan e-learning. Dosen juga diberi pelatihan untuk mengoperasikan aplikasi lain yang mendukung proses pembelajaran secara daring. Semua dosen yang mengikuti kegiatan tersebut tampak antusias saat melaksanakan pelatihan. Mereka tampak sangat serius mengingat teknik pembelajaran daring untuk semester ini adalah suatu kewajiban.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Fasya IAIN Pekalongan. Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. selaku Dekan Fasya IAIN Pekalongan secara langsung hadir dan membuka acara tersebut. Dekan memberikan pengarahan kepada semua dosen Fasya untuk mengikuti kegiatan workshop ini secara tuntas agar semua dosen bisa melakukan proses pembelajaran secara daring, sehingga kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring berjalan dengan lancar.

Pekalongan (15/9) - Usaha peningkatan mutu dan kualitas dalam dunia pendidikan merupakan hal yang sangat mendasar. Sejalan dengan itu, Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan formal mempunyai tugas dalam memenuhi harapan serta tujuan tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat untuk melaksanakan proses pendidikan agar mendapat hasil yang optimal sesuai harapan.

Pendidikan Tinggi dikatakan berkualitas apabila proses pembelajaran berlangsung secara efektif, peserta didik memperoleh pengalaman yang bermakna bagi dirinya dan produk–produk pendidikan merupakan individu yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan bangsa. Untuk mendapatkan produk tersebut diperlukan peserta didik yang mampu bersosialisasi di lingkungannya. Sosialisasi merupakan suatu proses, dimana anggota masyarakat yang baru mempelajari norma–norma dan nilai–nilai dimana dia menjadi anggota.

Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, sebagai salah satu fakultas yang ada di IAIN Pekalongan, merasa perlu dan penting untuk melaksanakan sosialisasi pembelajaran bagi mahasiswa baru, agar mahasiswa memahami bagaimana dunia kampus dan dinamikanya, yang tentu saja berbeda dengan pada waktu menempuh jenjang SMA.

Namun karena masih dalam masa pandemi, sosialisasi pembelajaran di Fakultas Syariah dilaksanakan melalui zoom meeting. Dan bagi yang tidak dapat bergabung dengan zoom meeting, mahasiswa baru dapat menyaksikan melalui livestreaming di youtube.

Sosialisasi Pembelajaran Fakultas Syariah IAIN Pekalongan mengusung tema “Mewujudkan Generasi Unggul Berwawasan Ke-Indonesiaan dan Berkeadaban”. Dengan narasumber para pimpinan di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Materi yang disampaikan mengenai kefakultasan, organisasi dan tata kelola, kegiatan akademik dan kemahasiswaan, system akademik dan pembelajaran, keprogramstudian yang ada di fakultas syariah, dan materi bagaimanana etika menjadi mahasiswa serta kiat sukses belajar di perguruan tinggi. Dua materi terakhir disampaikan oleh dosen fakultas syariah yang sangat berkompeten di bidangnya.

Sebagaimana telah disampaikan Dekan Fakultas Syariah pada acara pembukaan sosialisasi pembelajaran, bahwa tujuan diadakannya sosialisasi pembelajaran adalah untuk memberikan informasi atau pengetahuan kepada mahasiswa baru tentang kefakultasan. Acara sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, yaitu sejak hari kamis, 10 september 2020 dan hari jumat, 11 september 2020 dimulai pada pukul 08.00._(Fasya)

Pekalongan, Fakultas Syariah IAIN Pekalongan menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas salah satu dosen terbaik yang dimiliki. Acara yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 di Fakultas Syariah IAIN Pekalongan berjalan dengan khidmat. Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. merupakan salah satu dosen yang telah purna tugas. Mengabdi di IAIN Pekalongan jauh sebelum institut berdiri, tepatnya ketika masih menjadi bagian dari IAIN Walisongo Semarang. Membuat pengabdian Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. melebihi umur IAIN Pekalongan. Sebagai dosen yang masih muda kala pertama mengabdi tentu menjadikan Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. sebagai dosen yang syarat akan pengalaman bila dilihat dari sekarang. Kiranya momen pelepasan purna tugas ini tidak menjadi penghalang bagi Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. untuk terus mengabdi dan memberikan dedikasinya terhadap IAIN Pekalongan. Walaupun dilakukan dengan cara dan dari tempat yang berbeda.

Hadir dalam acara pelepasan Rektor IAIN Pekalongan, para pejabat di lingkungan IAIN Pekalongan, Dekan beserta jajaran pimpinan, serta dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Rektor IAIN Pekalongan dalam hal ini Bapak Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan ucapan dan pesan. Rektor pertama secara pribadi dan kelembagaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. yang telah lama atas pengabdian yang diberikan kepada IAIN Pekalongan. Rektor menyatakan bahwa beliau sudah lama mengabdi dengan dedikasi yang tinggi, penuh ketulusan, dan keihklasan kepada IAIN Pekalongan. Perpisaahan ini bukan perpisahan secara fisik, jadi pengabdian beliau masih dapat diteruskan. Rektor juga mendoakan semoga kebaikan beliau selama ini dibalas oleh Allah SWT.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dalam sambutannya. Bapak Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas pengabdian Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. Dekan menyampaikan bahwa beliau merupakan orang tua kita semua di IAIN Pekalongan. Kita harus banyak belajar dari beliau sebagai dosen yang berpengalaman. Beliau juga merupakan dosen yang disiplin, semnagt dan disiplin. Ungkap Dekan Fakultas Syariah dalam sambutannya.

Setelah Rektor dan Dekan menyampaikan sambutan, Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. menyampaikan permohonan maaf. Beliau memohon maaf kepada semua pihak apabila selama ini terdapat kesalahan dalam perilaku yang dilakukan. Tidak henti, beliau juga mendoakan selalu agar IAIN Pekalongan terus mencapai derajat yang tinggi dan terus berprestasi.

Acara pelepasan yang diikuti dengan testimoni dari beberapa dosen yang telah mengenal jauh Bapak Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. Fakultas Syariah IAIN Pekalongan mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang diberikan selama ini oleh Drs. H. M. Muslih Husein, M.Ag. Selamat menjalankan masa purna tuagas, semoga terus memberi manfaat bagi masyarakat.

Pekalongan, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan menggelar kegiatan Contract Drafting Skill Training bagi mahasiswa. Kegiatan tersebut diiukti 123 mahasiswa dengan metode off line dan on line (virtual) sementara yang mengikuti secara langsung atau off line ada 60 orang dengan terbagi menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama dilaksanakan pada Hari Jumat, 16 Oktober 2020 dan gelombang kedua dilakukan pada Hari Senin, 19 Oktober 2020 bertempat di Auditorium IAIN Pekalongan. Sedangkan mahasiswa yang lain mengikutinya dengan cara on line atau virtual.

Ketua Jurusan HES Dr. Mohammad Fateh, M.Ag. dalam sambutaannya mengatakan bahwa “Salah satu tujuan Jurusan HES Fakultas Syariah IAIN Pekalongan adalah menghasilkan sarjana yang memiliki kompetensi akademik yang integratif-interkonektif dan profesional di bidang hukum ekonomi syariah yang berlandaskan iman, taqwa dan akhlak mulia. Kompetensi profesional dimaksud di antaranya adalah menjadi sarjana hukum yang profesional dan unggul”. Ujar beliau.

Untuk memiliki kompetensi tersebut, “Mahasiswa HES sebagai calon sarjana hukum harus meningkatkan kualitas dirinya secara terus-menerus melalui usaha pendidikan dan pelatihan kompetensi keahlian mahasiswa berbasis prodi. Di samping itu, untuk profesional dan unggul, mahasiswa dituntut untuk selalu aktif dalam berbagai kegiatan akademik baik yang diselenggarakan di kampus maupun di luar kampus”, Imbuh Kajur.

Pelatihan Contract Drafting bagi mahasiswa ini dibuka langsung secara remsi oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan yang diwakilkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yaitu Dr. H. Sam’ani Syaroni, M.Ag. Beliau dalam sambutannya menyampaikan, “Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiwa HES, karena bagian dari ikhiyar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi. Jadi, selain mengikuti perkuliahan dengan baik dan meraih nilai maksimal, mahasiswa juga harus membekali diri dengan pelatihan-pelatihan, mengikuti seminar atau workshop baik itu yang sesuai maupun yang dapat mendukung bidang keilmuannya” Ujar beliau.

Selain bentuk ijazah wisudwan nanti akan disertai dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dengan hadirnya surat keterangan, “SKPI juga dapat dirasakan oleh para calon wisudawan atau para lulusan seperti, penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya, meningkatkan kelayakan kerja (employability), merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan, serta memberikan informasi bahwa institusi berada dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) yang diakui pengguna lulusan”. Imbuh beliau.

Selain itu, SKPI juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan pengakuan (rekognisi) pemegangnya, memudahkan dibaca dan dipebandingkan antar negara, memberikan rekaman karir akademik, keterampilan dan prestasi mahasiswa selama masa kuliah. SKPI juga menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri.

Kehadiran SKPI dalam kurikulum sejatinya bukan lagi hal baru. Ia telah hadir dan diberlakukan sejak tahun 2006. Namun seiring berjalannya waktu SKPI terus bertransformasi dan mengalami perbedaan. Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh DIKTI setidaknya terdapat perbedaan yang mencolok dengan capaian pembelajaran yang diterapkan pada tahun 2006 dan 2014. Pada 2006 capaian pembelajaran yang diterapkan mengacu kepada 29 kompetensi utama, sedangkan tahun 2014 capaian pembelajaran mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang memiliki empat kriteria diantaranya, kemampuan bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, sikap dan tata nilai serta keterampilan umum.

Pelatihan contract drafting ini diisi langsung oleh perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akata Tanah (IPPAT) pengurus daerah Kota Pekalongan, diisi oleh Ibu Shafira Khairunnisa, S.H., M.Kn dan Ibu Sri Harsi Kusumawardani, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai moderator acara pelatihan gelombang satu, Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakutas Syariah IAIN Pekalongan ibu Jumailah, M.S.I. dan moderator gelombang dua Sekretaris Jurusan Hukum Keluarga Islam, Bapak Dahrul Muftadin, M.H.I. Ada beberapa materi yang telah disampaikan di antarnya adalah membuat draf kontrak, membuat akta jaminan fidusia; membuat akta pemberian hak tanggungan; membuat akta jual beli dan menjahit akta. Karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19 maka contract drafting dilaksanakan dengan menggunakan metode tatap muka (dibatasi hanya 30 peserta per hari) dan dilakukan secara virtual guna mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.

Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) fakultas Syariah IAIN Pekalongan sukses mengadakan Training Mediasi Dasar bagi Mahasiswa. Agenda ini merupakan salah satu program dari Jurusan HKI dalam memberikan layanan penunjang akademik sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi mahasiswa HKI, khusunya dalam peningkatan keterampilan. Agenda tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait dengan pentingnya keterampilan melakukan pemetaan dan analisis konflik, serta penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi. Hal tersebut dikarenakan mediasi merupakan salah satu cara atau prosedur dalam alternatif penyelesaian sengketa.

Kegiatan Training Mediasi Dasar bagi Mahasiswa dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020. Kegiatan yang dilangsungkan di Auditorium IAIN Pekalongan tetap menggunakan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid 19. Hadir sebagai trainer sekaligus pembicara dalam pelatihan ini yaitu Dr. Ahmad Tajuddin Arafat, M.S.I dan Kasan Bisri, M.A. Kedua trainer berasal dari Walisongo Mediation Center. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Mubarok, Lc., M.S.I. selaku Ketua Jurusan Hukum Keluarga Islam. Kegiatan yang diikuti sebanyak 30 mahasiswa berjalan dengan antusias dari para peserta. Ada empat sesi dalam kegiatan ini yang dimulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB.

Setelah mengikuti kegiatan ini mahasiswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan dan keterampilan tentang mediasi. Kegiatan ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu alumni Jurusan Hukum Keluarga Islam. Kedepan kegiatan pelatihan seperti ini akan terus ditingkatkan dalam rangka menguatkan keterampilan mahasiswa yang berkualitas.

Pekalongan, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pekalongan berhasil menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional (Semnas) kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pekalongan Raya dalam bentuk virtual atau webinar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan yang mengangkat tema “Pengaruh Pandemik Covid 19 terhadap Perkembangan Teori dan Praktik Hukum Ekonomi Syariah. Hadir sebagai narasumber dalam agenda tersebut yaitu Ketua Umum Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (Posdhesi) Prof. Dr. Mohammad Nur Yasin, S.H., M.Ag. kemudian Rektor IAIN Pekalongan Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. dan Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Pekalongan Raya yang juga Dewan Pengawas Syariah (DPS) Kospin Jasa Syariah Rinda Asytuti, M.Si.

Prof. Dr. Mohammad Nur Yasin, S.H., M.Ag. dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa era pandemi Covid 19 ada kemunculan teori baru dalam hukum ekonomi syariah yaitu (1) teori reduksionis; (2) teori idealis; (3) teori kritis; dan (4) teori kepastian hukum koperasi syariah. Selain itu, masih menurut Mohammad Nur Yasin, era pandemi Covid 19 juga terjadi kemunculan norma baru di bidang zakat, perbankan syariah, koperasi syariah, dan sertifikasi halal. Hal yang hampir sama terjadi dalam hal praktik. Era pandemi Covid 19 memunculkan praktek baru dibidang hukum ekonomi syariah berupa (1) auditor halal boleh tidak bersertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan boleh bersertifikat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan; (2) sertifikasi halal dapat diterbitkan selain dari MUI; (3) Negara mengambil alih peran MUI dalam bidang sertifikasi halal; dan (4) Bank yariah dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing.

Narasumber selanjutnya Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. menyampaikan materi terkait dengan Akad-Akad Bisnis Syariah dalam Perspektif Kaidah Fiqh. Ade Dedi Rohayana mengemukakan bahwa prinsip umum bisnis syariah itu ada empat yaitu (1) setiap bisnis pada dasarnya adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya; (2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; (3) memelihara keadilan dan menghindari kezaliman; dan (4) keseimbangan antara kebutuhan dunia dan akhirat. Kemudian pembicara terakhir dalam webminar tersebut yaitu Rinda Asytuti, M.Si. menyampaikan bahwa ada perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga keuangan syariah seperti (1) perubahan produk; (2) perubahan pelayanan; (3) dan strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Kegiatan yang diikuti kurang lebih 561 peserta baik lewat zoom maupun straeming youtube dari bebrapa kalangan baik praktisi, akademisi dan mahasiswa berlangsung dengan antusias. Banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan materi yang disampaikan oleh para pemateri. Kegiatan webminar ini merupakan salah satu kegiatan unggulan Jurusan HES Fasya IAIN Pekalongan dalam rangka mengaktualisasikan kegiatan akademik khususnya bagi mahasiswa. Kedepan kegiatan semacam ini diharapkan dapat lebih banyak dilakukan dalam rangka mengembangkan keilmuan di lingkungan Perguruan Tinggi dan umum. Kegiatan ini sebelumnya dibuka secara resmi oleh Dekan Fasya IAIN Pekalongan Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. selain itu juga ada sambutan kedatangan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Jurusan HES Fasya IAIN Pekalongan Dr. Mohammad Fateh, M.Ag.

Pekalongan, Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan berhasil menyelenggarakn virtual conference dengan tema “Isu-Isu Hukum Keluarga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga”. Acara yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 4 November 2020 menghadirkan tiga narasumber utama dalam membahas tema virtual conference. Tiga narasumber tersebut yaitu Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., kemudian Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. dan Dr. Maghfur, M.Ag. Virtual conference ini diikuti oleh lebih dari lima ratus peserta. Peserta juga antusias menyaksikan acara tersebut. Hal itu mungkin dikarenakan tema yang dibahas dalam virtual conference sangat aktual yaitu terkait dengan Hukum Keluarga dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. yang merupakan Guru Besar Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. memaparkan terkait dengan materi yang berkaitan penerapan Hukum Keluarga Islamdi Negara Islam. Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. juga selanjutnya mengkaitkan Hukum Keluarga Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pemateri juga memaparkan terkait dengan isu-isu dalam Hukum Islam dan Hukum Keluarga. Menurut Pemateri, ada beberapa isu-isu dalam Hukum Islam yaitu meliputi ibadah, jinayah dan muamalah. Muamalah terdapat isu perdata umum dan keluarga. Adapun Hukum Keluarga mempunyai isu seperti hubungan darah dan ikatan pernikahan.

Pemateri selanjutnya yang memaparkan materi yaitu Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. yang juga Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. isu-isu Hukum Keluarga dalam RUU Ketahanan Keluarga. Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. memaparkan mulai dari proses lahirnya RUU Ketahanan Keluarga sampai pada kritik-kritik terhadap beberapa pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Pemateri terakhir yaitu disampaikan oleh Dr. Maghfur, M.Ag. yang merupakan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Pekalongan. Dr. Maghfur, M.Ag. membahas terkait dengan konservatisme RUU Ketahanan Keluarga dalam perspektif negara, gender, dan agama. Dr. Maghfur, M.Ag. bahkan membahas terkait dengan hak dan keajiban dari suami-isteri. Hal ini sangat penting terutama dalam relasi gender antara laki-laki dan perempuan.

Virtual conference ini merupakan salah satu agenda Jurusan HKI Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Kegiatan virtual conference ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi kalangan akademisi dan masyarakat umum sebagai media untuk menyerap ilmu pengetahuan. Kedepan kegiatan virtual conference dapat sering dilakukan oleh Jurusan HKI dan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Pekalongan, Fakultas Syariah IAIN Pekalongan hari Kamis, tanggal 5 November 2020 menyelenggarakan webinar dengan tema “Implementasi Hukum Islam Berwawasan Keindonesiaan sebagai Upaya Menyelesaikan Problematika Kebangsaan”. Hadir sebagai narasumber dalam webminar yaitu Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., kemudian hadir juga Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dan Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. Webinar Fakultas Syariah IAIN Pekalongan secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syaraiah IAIN Pekalongan, Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. Dekan dalam sambutannya memandang tema ini penting karena Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari wahyu, tetapi dalam tataran implementasi membutuhkan ijtihad para ulama. Adapun ijtihad sangat terkait dengan konteks sosiologi. Oleh karena itu Hukum Islam dapat berkembang sesuai dengan konteksnya. Kaitan di Indonesia, Hukum Islam perlu beradaptasi dengan kondisi di Indonesia yang sangat prulal, sehingga Hukum Islam mampu menyesuaikan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.

Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., yang merupakan Guru Besar Hukum Islam. Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., sebagai narasumber, menyampaikan materi yang berkaitan dengan Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia: Mungkinkah dan Bagaimana Mekanismenya?. Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., dalam kesimpulan materi yang disampaikan menyatakan bahwa negara telah memberikan kesempatan yang luas untuk terlaksananya Hukum Islam di Indonesia. Negara memberikan kesempatan tersebut dalam bentuk yang bervariasi yaitu tergantung jenis Hukum Islam yang akan dilaksanakan. Misalnya khusus terkait dengan hukum jinayat. Kesempatan yang diberikan yaitu untuk dinegosiasi dengan sumber-sumber hukum nasional lainnya dengan catatan melahirkan kesepakatan nasional secara bersama.

Narasumber selanjutnya dalam penyampaian materi yaitu Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. yang juga sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. membahas terkait dengan Kontekstualisasi Hukum Islam di Peradilan Agama. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menyampaikan bahwa kontekstualisasi Hukum Islam merupakan proses berkesinambungan sehingga kebenaran dan keadilan Allah dapat diterapkan dan muncul dalam situasi historis yang nyata. Kontekstualisasi juga dapat dilakukan melalui kodifikasi.

Pemaparan materi selanjutnya yaitu dari Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. tentang Implementasi Hukum Islam Indonesia: Perspektif Maqashid Al-Syariah. Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. yang merupakan Rektor IAIN Pekalongan menyampaikan dalam paparan materi bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki umat Islam terbanyak di dunia. Karena para pendiri bangsa merupakan orang yang bijaksana dan paham terkait ajaran Islam serta sejarah bangsa Indonesia. Pendiri bangsa tidak memaksakan Islam sebagai ideologi negara. Pendiri bangsa sepakat menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang menaungi seluruh warga negara Indonesia.

Webminar yang dimoderatori oleh Dr. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag. dihadiri oleh banyak peserta. Hadir juga dalam webinar jajaran pimpinan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Webinar ini diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menyerap ilmu bagai sivitas akademika Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dan juga masyarakat umum.

Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan menggelar agenda Training Legal Drafting and Writing Skill. Agenda tersebut sesungguhnya merupakan pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan bagi mahasiswa Jurusan HTN. Hadir sebagai trainer yaitu Ahmad Shohib Zaeni, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Riko Budi Santosa, S.H., M.H. yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama. Dua trainer tersebut merupakan ahli dalam hal perancangan peraturan perundang-undangan.

Sebelum memberikan pelatihan, Trainer terlebih dahulu memberikan materi kepada peserta. Hal ini agar peserta dapat memahami terlebih dahulu terkait dengan perancangan peraturan perundang-undangan secara teoritis. Setelah penjelasan materi, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan yang langsung dipraktikan oleh trainer dan selanjutnya diikuti oleh peserta pelatihan.

Agenda ini diperuntukan untuk meningkatkan skill mahasiswa Jurusan HTN Fakultas Syariah IAIN Pekalongan agar mempunyai keterampilan terkait perancangan peraturan perundang-undangan. Mengingat dalam era kompetisi kedepan, persaingan keterampilan sesuai bidang keilmuan sangat ketat. Oleh karena itu, mahasiswa Jurusan HTN harus mempunyai keterampilan terkait dengan perancangan peraturan-perundang-undangan. Keterampilan tersebut merupakan salah satu keterampilan yang linier dengan keilmuan HTN. Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dalam sambutannya menyatakan mahasiswa Jurusan HTN Fakultas Syariah IAIN Pekalongan harus mempunyai keterampilan dalam perancangan peraturan perundang-undangan. Keterampilan tersebut harus dimiliki oleh seluruh mahasiswa Jurusan HTN, karena konsekuensi dari keilmuan yang dipelajari.

Kedepan agenda tersebut sangat diperlukan dan dapat dijadikan sebagai kegiatan rutin. Agenda tersebut juga dapat menjadi agenda pendukung utma khususnya terkait dengan mata kuliah Legal Drafting. Agenda training ini berlangsung tanggal 10 s.d. 11 November 2020 dan bertempat di Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Agenda yang diikuti oleh mahasiswa Jurusan HTN tersebut berjalan dengan lancar dan peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut juga tetap menggunakan protokol keshatan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid 19.

Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah (LBH Fasya) IAIN Pekalongan mengadakan kegiatan Pelatihan Paralegal. Tema yang diangkat dalam pelatihan tersebut yaitu “Meningkatkan Skill, Membangun Kepedulian untuk Mewujudkan Kesadaran dan Keadilan Hukum Masyarakat. Pelatihan Paralegal diselenggarkan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10 dan 11 November 2020. Kegiatan ini diadakan di IAIN Pekalongan Kampus I. Pelatihan Paralegal ini ditujukan untuk mahasiswa Fasya IAIN Pekalongan.

Kegiatan pelatihan ini dilakukan dengan pemberian materi dari berbagai pemateri. Materi-materi yang diberikan menyangkut berkaitan dengan hukum dan Paralegal. Materi pertama yaitu tentang Bantuan Hukum, diisi oleh pemateri dari Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian materi kedua tentang Pendampingan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) yang diisi pemateri dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan. Materi selanjutnya yaitu Pembuatan Permohonan, gugatan dan aduan (I) oleh Tim LBH Fasya. Ada juga materi tentang Perlindungan Perempuan & Anak dengan pemateri Redi Handoko. Materi yang disampaikan dalam Pelatihan Paralegal juga terkait dengan Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Penuntutan yang diisi oleh pemateri dari Kejaksaan Kota Pekalongan. Materi selanjutnya adalah pendampingan penyelesaian perkara pidana di pengadilan oleh M. Kafa Bihi dari APSI Jawa Tengah. Materi terakhir dalam Pelatihan Paralegal yaitu tentang Pembuatan Permohonan, gugatan dan aduan (II).

Pelatihan tersebut sesungguhnya merupakan instrumen untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa Fasya IAIN Pekalongan. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut, Mahasiswa Fasya IAIN Pekalongan dapat mendapat pemahaman terkait dengan paralegal. Adanya peltihan tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lembaga dan mahasiswa. Manfaat bagi lembaga dalam hal ini Fasya dan LBH Fasya IAIN Pekalongan, diharapkan dengan adanya Pelatihan Paralegal dapat mengembangkan kelembagaan di Fasya dan LBH Fasya IAIN Pekalongan. Mahasiswa diharapkan juga mendapat manfaat langsung dari adanya kegiatan ini. Mahasiswa setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Paralegal diharapkan mempunyai pengetahuan terkait dengan Paralegal yang nantinya dapat mendukung keterampilan sebagai calon Sarjana Hukum. Mahasiswa juga diharapkan dengan mengikuti Pelatihan Paralegal ini, setelah lulus dari IAIN Pekalongan memiliki bekal pengetahuan tentang Paralegal.