FASYA

FASYA


Fenomena Gerhana Bulan Total terjadi pada tanggal 8 November 2022. Gerhana Bulan ini merupakan gerhana terakhir pada tahun 2022. Berdasarakan perhitungan, Awal Penumbra jam 15:02:12 WIB; Awal Umbra (Mulai Gerhana) jam 16:09:12 WIB; Awal Total jam 17:16:37 WIB; Puncak Gerhana jam 17:59:07 WIB; Akhir Total jam 18:41:37 WIB; Akhir Umbra (Akhir Gerhana) jam 19:49:02 WIB dan Akhir Penumbra 20:56:02 WIB. Bulan terbit pada jam 17:33 WIB, sehingga mulai bisa diamati pada jam tersebut hingga jam 19:49:02 WIB saat akhir Umbra.

Pusat Studi Ilmu Falak mengadakan kegiatan Diskusi dan Pengamatan Gerhana Bulan Total menggunakan 2 buah teleskop. Acara dimulai dengan diskusi pada pukul 16:30 WIB tentang Penggunaan Aplikasi Eclipse Calculator untuk mengetahui data waktu, posisi dan ketinggian Matahari dan Bulan saat gerhana, daerah-daerah yang terjadi gerhana, dan Simulasi Gerhana. Kemudian, dilanjutkan dengan pengamatan Gerhana Bulan pada jam 17:33 WIB dan salat Gerhana. Kondisi langit saat pengamatan dalam keadaan mendung hingga pada pukul 19:37 WIB, bulan mulai muncul. Sehingga, gerhana bulan terlihat saat fase akhir umbra hingga selasainya fase tersebut.

Gerhana Bulan ini merupakan gerhana terakhir tahun ini. Gerhana terdekat tahun depan adalah Gerhana Matahari Total yang terjadi pada 20 April 2023 bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H, tetapi di Pekalongan hanya terjadi Gerhana Matahari Sebagian. Daerah Indonesia yang dapat mengamati Gerhana Matahari Total diantaranya Pulau Kisar, Batumerah, Biak, Roswar dan Pulau Karas.   


Guna meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada mahasiswa, mitra kerjasama, maupun stake holder lainnya, Fakultas Syariah menyelengggarakan Focus Group Discussion yang melibatkan berbagai mitra kerjasama antara lain Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama. Kontribusi dan Sinergi antara Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan Pengadilan Tinggi Semarang  dijalin melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada Senin, 7 November 2022. Acara yang bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Stake Holder Fakultas Syariah digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Jalan Pahlawan KM 10 Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Dekan dalam sambutannya, menyampaikan acara ini diinisiasi sebagai wujud gagasan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara Perguruan Tinggi dengan Badan Peradilan. Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag, dalam sambutannya menyampaikan “Tugas Perguruan Tinggi melalui tridharma, membutuhkan dukungan dari berbagai stake holder, dalam hal ini Fakultas Syariah bersama badan peradilan,” ungkapnya.

Mewakili Pengadilan Tinggi Agama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. menyampaikan “saat ini peran media sangat penting bagi membangun branding image, sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengoptimalkan media, termasuk sosial media dalam menyosialisasikan hukum kepada masyarakat. Selain dari PTA, sambutan dan materi juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Irfanudin, S.H., M.H., “Skema Pentahelix dalam Menjalankan Kolaborasi mewujudkan Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum harus dibangun, yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Academy, Business, Community, Government, and Media (ABCGM).”

Acara dihelat dengan penuh keakraban, dengan dilanjutkan sesi sharing yang dipandu oleh Herning Hambarukmi, M.H.I. Selain penandatanganan MoU, dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Brebes, Pengadilan Agama Tegal, dan Pengadilan Agama Semarang.

Pusat Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat bertemakan "Membangun Kesadaran Masyarakat terhadap Praktek Riba di Desa Pringsurat Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan", literasi riba dalam perekonomian modern kembali diselenggaarakan pada Rabu 19 Oktober 2022 di TPQ Al Amin desa Pringsurat Kec. Kajen.

PKM diawali oleh sambutan Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Tarmidzi, M.S.I, dan dilanjutkan oleh sambutan Teti Hadiati, M.H.I. sebagai ketua kelompok dosen dengan menyampaikan pentingnya literasi riba karena banyak transaksi oleh para pelaku bisnis dibungkus dengan berbagai nama dan mekanisme yang berbeda, mengandung praktek riba. Fikih riba dan dampak kepada pribadi dan masyarakat disampaikan oleh Heris Suhendar, M.H., dilanjutkan dengan peran Lembaga keuangan Syariah sebagai solusi riba dan ditutup dengan materi dampak riba dalam perekenomian modern. Para dosen yang melaksanakan PKM bersama mahasiswa dari Fakultas Syariah, antara lain Rifqi Ihza Saputra, Satria Budiman, Istianah, dan Sely Fathia Hanum.

Antusias masyarakat terhadap tema ini cukup baik, ditandai dengan tanya jawab kasus-kasus pribadi dalam jual beli dan muamalah sesama manusia. Tim PKM ini beranggotakan juga Dr. Karimatul Khasanah, M.S.I., Anindya Aryu Inayati, M.P.I. Pertanyaan riba melebar ke tema bisnis kontemporer, utang piutang dan gadai. Peserta yang pebisnis, setelah mengikuti kajian ini, mengungkapkan kekhawatiran usaha bisnisnya mengandung praktek riba. 


Pekalongan – Pusat Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat berupa sosialisasi dan pendampingan pengukuran arah kiblat dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akurasi arah kibat di desa Gejlig dan Kajen

Sosialisasi diadakan dengan setiap takmir atau pengurus yang mewakili pada 20 s/d 20 Juli 2022. Kemudian, dilanjutkan pendampingan arah kiblat pada 1 masjid dan 2 musala di desa Gejlig, 2 musala di desa Kajen. Pendampingan berlangsung pada 26, 28, 29 Juli, 8 dan 19 Agustus 2022. Tim pendampingan terdiri dari 2 dosen dan 2 mahasiswa, disaksikan oleh pengurus masjid/musala.

Acara terakhir berupa sosialisasi hasil pendampingan pengukuran arah kiblat yang berlangsung pada 25 Oktober 2022, dihadiri kepala desa Gejlig Karyo Winoto dan Wakil Dekan II Dr. H. Hasan Bisyri, M.Ag. serta mengundang 20 takmir masjid dan musala. Tujuan diselenggaraknnya acara ini untuk mengetahui permasalan terkait ilmu falak dari takmir/pengurus masjid dan musala untuk usulan program pengabdian kepada masyarakat selanjutnya serta memperat hubungan dengan masyarakat. Selain itu, pada acara ini terdapat penyerahan sertifikat arah kiblat bagi masjid dan musala yang telah divalidasi arah kiblatnya. 

Sementara itu, setelah acara terdapat beberapa masjid dan musala yang telah mendaftar untuk dilakukan validasi arah kiblat. Karyo Winoto selaku Kepada Desa Gejlig mendukung untuk melanjutkan program pendampingan pengukuran arah kiblat kedepannya karena masih banyak masjid dan musala di desa Gejlig perlu untuk dilakukan validasi arah kiblat.

Pelayanan publik erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan desa yang disebutkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Pasal tersebut menunjukkan peran penting desa dalam memajukan pembangunan di Indonesia salah satunya melalui penerapan dan pemanfaatan teknologi dan informasi di pedesaan.

"Desa Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dipilih menjadi subjek dampingan kegiatan pengabdian masyarakat, berdasarkan data yang diperoleh dari observasi yang menunjukkan bahwa Desa Rowolaku belum memiliki tata kelola pemerintahan desa yang mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui smart village. Hal ini dikarenakan program smart village dari pemerintah pusat belum sampai ke Desa Rowolaku. Kepala Desa juga menyatakan bahwa selama ini Desa masih fokus pada program-program pembangunan yang baru bisa dilaksanakan karena beberapa tahun sebelumnya anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi. Selain itu, berdasarkan hasil diskusi dengan pemerintah desa, maka untuk mewujudkan Desa Rowolaku sebagai smart village persiapan harus dimulai dari structure yang meliputi pembangunan SDM, penyiapan sumber anggaran dan tata kelola. Dalam hal ini maka yang paling utama diupayakan adalah tata kelola dimana Desa Rowolaku saat ini hanya terdiri dari dua dusun sedangkan jumlah penduduknya semakin bertambah. Oleh karena itu, Desa Rowolaku membutuhkan dampingan untuk menambah jumlah dusun sebagai upaya perwujudan tata Kelola desa yang efektif dan efisien. Dengan adanya penambahan jumlah dusun diharapkan pemerintah desa mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas menuju desa cerdas (Smart Village).

"Melalui program pengabdian masyarakat ini diharapkan akan terwujud 1) tata kelola pemerintah desa yang efektif melalui penataan wilayah Desa Rowolaku sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas 2) meningkatnya kemampuan secara teknis dalam administrasi penataan wilayah desa; 3) munculnya kesadaran pentingnya komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas untuk mewujudkan smart village." ujar ketua tim PkM Syarifa Khasna, M.Si.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subandi, S. Pd, M. Si, Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan. Acara dilangsungkan pada Rabu 19 Oktober 2022 di Balai Desa Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dengan mengangkat tema "Desa Rowolaku Menuju Smart Village: Optimalisasi Administrasi dan Penataan Desa." Kegiatan PkM ini juga didukung oleh tim yang beranggotakan Yunas Derta Luluardi, M.A., Ayon Diniyanto, M.H., Agung Barok Pratama, M.H., Iqbal Kamalludin, M.H., dan mahasiswa Jurusan Hukum Tatanegara.

Fakultas Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat dengan tema “Membangun Ketahanan Keluarga: Upaya Menciptakan Keluarga Sakinah di Desa Gejlig Kajen”, yang diinisiasi oleh tim dari Family Sakinah Center Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Pkm yang dilaksanakan oleh ketua tim Kholil Said, M.H.I,yang beranggotakan Dr. Akhmad Jalaludin, M.Ag., Dr. M. Hasan Bisyri, M.A., Dr. Siti Qomariyah, M.A., Drs. Rita Rahmawati, M.Pd, Luqman Haqiqi, M.H.I., Uswatun Khasanah, M.S.I,  melibatkan Dini Arzakiyah, dan Wulan Krismawati sebagai mahasiswa penggerak masyarakat.

“Pengabdian dilaksanakan di desa dampingan, yaitu di desa Gejlik, dengan tahapan FGD (Focus Group Discussion) dengan warga dampingan, dialog, sharing dan tanya jawab tentang pentingnya ketahan keluarga dan upaya menciptakan keluarga sakinah, menjalin kerjasama dengan para stakeholder, dan pembentukan kelompok sadar hukum”, ujar Kholil Said.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu sejak Mei 2022 dan puncaknya pada Senin 24 Oktober 2022 ini adalah langkah awal bagi Fakultas Syariah untuk melakukan pendampingan pada desa di sekitar lokasi kampus untuk membina keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Yudisium Kelulusan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pekalongan Periode Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 Download di sini

Yudisium Kelulusan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pekalongan Periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 Download di sini

Mahasiswa Prodi Hukum Tatanegara (HTN) Fakultas Syariah, kembali melakukan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) setelah dua tahun melakukan KKL secara daring. Pada kesempatan ini KKL dilaksanakan di Yogyakarta, pada Rabu 26 Oktober 2022. Sebanyak 96 Mahasiswa jurusan HTN, didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr Trianah Sofiani, S.H., M.H., 2 Dosen Pembimbing yaitu Syarifa Khasna, M.Si, dan Ayon Diniyanto, S.H., M.H., Ketua Jurusan, Uswatun Khasanah, M.S.I, dan Sekretaris Jurusan Jumailah, M.S.I., dan tenaga kependidikan. Kunjungan pertama dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY). Acara tersebut di gelar di ruang pertemuan lantai 3 (tiga) gedung Pemerintah Provinsi DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamangku buwono ke X dalam sambutannya yang diwakilkan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DIY, memaparkan, bahwa Gubernur DIY telah dilantik pada 10 Oktober 2022 lalu, adapun DIY telah melakukan berbagai kinerja unggul, diantaranya semakin melembaganya prosedur, semakin terarah program OPD, konsistensi OPD dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat, kesadaran ASN dalam budaya kepemerintahan , “Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan” demikian dalam sambutan gubernur DIY.

Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC, Hindia Prancis (Republik Bataav Belanda-Prancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang).

Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah (negaranya) sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya.

Diskusi dilanjutkan oleh Wiratni Hastuti SIP MA analis kebijakan Muda Biro Tata Pemerintahan Setda, dengan tema “Tata kelola pemerintahan daerah DIY”.  Terdapat 3 Substansi Istimewanya DIY, antara lain sejarah pembentukan pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan  kepala pemerintahan.

 “Manifestasi sejarah tata pemerintahan DIY, nilai-nilai demokrasi melekat pada falsafah, norma-norma, atuan, dan tata karma seperti yang tercermin dalam nilai filosofis-religius-simbolik, antara lain falsafah Golong-gilig, Falsafah Hamemayu Hayuning Bawono, Falsafak Sawiji, Greget, Sengguh, Ora Mingkuh, falsafah Gunung Merapi-Tuhu Golong-gilig-Kraton-Panggung Krapyak,” Paparnya.

Kunjungan kedua dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi DIY. Kunjungan disambut langsung oleh Wakil Ketua III DPRD, Anton Prabu Semendawai SH, M.Kn. Diskusi juga berlangung cukup hangat dengan membahas kewenangan lembaga eksekutif di Provinsi DIY. DIY memiliki anggota dewan sebanyak 55 anggota dari 4 kabupaten dan 1 kota. Fungsi Law making, budgeting, pengawasan dijalankan di sana. Mengenai fungsi Law Making, saat ini sedang dibahas 10 raperda, dan masih kurang 4 yang sedang diproses. Rancangan ini terdiri dari 2 inisiatif eksekutif. Beberapa usulan Raperda yang tengah dibahas adalah Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda terminal kelas B.

Masih dalam proses pula turunan dari Perdais. Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa Provinsi DIY memiliki 7 dapil, antara lain Kota Yogyakarta, Bantul 1, Bantul 2, Kulonprogo, Sleman 1, Sleman 2, dan Gunung Kidul.