FASYA

FASYA

Monday, 30 January 2023 16:21

Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

Visi

Menjadi Fakultas yang Unggul dalam Harmonisasi Ilmu Syariah dan Hukum untuk Kemanusiaan Berlandaskan Budaya Bangsa.


Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan transformatif berbasis harmonisasi ilmu syariah dan hukum untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis;
  2. Mengembangkan harmonisasi ilmu syariah dan hukum melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional;
  3. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berbasis ilmu syariah dan hukum berwawasan keindonesiaan untuk kemanusiaan; dan
  4. Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.


Tujuan

  1. Terselenggaranya pendidikan transformatif berbasis harmonisasi ilmu syariah dan hukum untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis;
  2. Berkembangnya harmonisasi ilmu syariah dan hukum melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional;
  3. Terlaksananya pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berbasis ilmu syariah dan hukum berwawasan keindonesiaan untuk kemanusiaan; dan
  4. Terselenggaranya tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.


Strategi

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada mutu untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan;
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan penelitian dan publikasi ilmiah berbasis harmonisasi ilmu syariah dan hukum sesuai dengan perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi serta dinamika sosial;
  3. Meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berbasis ilmu syariah dan hukum untuk pembangunan nasional, kemandirian bangsa, dan demi kepentingan kemanusiaan;
  4. Meningkatkan tata kelola fakultas yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang berorientasi pada mutu dan kepuasan pemangku kepentingan;
  5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang kompeten, terampil, dan unggul untuk meningkatkan daya saing global;
  6. Meningkatkan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana, sistem informasi dan pangkalan data yang dapat menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas; dan
  7. Meningkatkan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Sumber: Keputusan Dekan Nomor 1873 Tahun 2023 tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Fakultas Syariah, serta Visi Keilmuan dan Misi Program Studi di Lingkungan Fakultas Syariah UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Diberitahukan dengan hormat, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Statuta UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, maka dilakukan pembaharuan terhadap VMTS Fakultas Syariah sehingga berbunyi:
"Menjadi Fakultas yang Unggul dalam Harmonisasi Ilmu Syariah dan Hukum untuk Kemanusiaan Berlandaskan Budaya Bangsa"
Adapun mengenai Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Fakutlas Syariah, serta Visi Keilmuan dan Misi Program Studi, selengkapnya termuat di dalam Keputusan Dekan Nomor 1873 Tahun 2023 seperti Terlampir.

Demikian pemberitahuan ini agar dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Penandatanganan Kontrak Posbakum antara Pengadilan Agama Kajen Kelas I B dan LBH Fakuktas Syariah IAIN Pekalongan pada hari Kamis 05 Januari 2023 bertempat di Ruang Mediasi Center PA Kajen. Dibuka oleh Ketua PA Kajen, Bapak Sutikno mengucapkan selamat datang kepada petugas posbakum PA dr LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan harapannya bisa melaksanakan tugas dengan baik hingga berakhir masa Kontrak Posbakum selama 1 tahun mendatang. Begitu juga dengan sambutan Ketua LBH Fasya Dr. Triana Sofiani, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada Ketua PA dan Pejabat Pengadaan Posbakum yang sudah diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan PA Kajen dalam pemberian Jasa Pelayanan Pos Bantua Hukum di PA Kajen.

Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kembali melakukan terobosan untuk memajukan institusi. Kali ini, dengan melakukan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dijalin dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Fakultas Syariah menggelar Pendidikan Profesi Advokat. Ini merupakan kali pertama Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan pendidikan untuk profesi Advokat. Pembukaan diselenggarakan pada Rabu, 25 Januari 2023 di Meeting Room Gedung Fakultas Syariah, Jalan Pahlawan KM 5 Rowolaku Kajen Pekalongan. 

Direktur Pusdik DPP APSI, H. Moh. Arifin, S.Ag., M.H., CM, mengatakan "Apresiasi bagi Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang telah mampu mewujudkan impian bersama untuk mengokohkan kerja sama dalam bentuk menyelenggarakan Program Profesi Advokat, UIN Gusdur bersama nama besar Gusdur akan mampu mencetak para ahli hukum maupun praktisi, termasuk Advokat yang menjunjung tinggi nilai humanis, dan pluralis dalam bidang hukum," ujarnya dalam sambutan sekaligus membuka acara mewakili Ketua DPP APSI. 

Dekan Fakutlas Syariah yang diwakili oleh Wakil Dekan II, Dr. H. Moh. Hasan Bisyri, M.Ag menyampaikan, "Ini merupakan langkah awal Fakultas Syariah dalam turut serta mewujudkan Capaian Profil Lulusan, yaitu sebagai Advokat. APSI adalah salah satu dari 8 (delapan) organisasi advokat yang disebut dalam UU Advokat, sehingga ini merupakan suatu kehormatan bagi Fakultas Syariah." Acara dilanjutkan dengan Materi pertama yaitu "Peran dan Fungsi APSI sebagai Organisasi Advokat dan Organisasi Bantuan Hukum" yang diisi ole Ketua DPP APSI, Dr Sutrisno, S.Ag., S.H., M.H. Selain materi tersebut, acara yang dihelat hingga Minggu 29 Januari 2023 tersebut akan mengasah skill para peserta dengan berbagai materi, di antaranya  Kode Etik Profesi Advokat, Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak, Teknik Penyelesaian Perkara Perdata, Teknik Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara, Teknik Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (Alternative Dispute Resolution), Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, Teknik Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan PKPU, Teknik Penyusunan Legal Analysis & Legal Opinion, Teknik Konsultasi, Manajemen Kantor Bantuan Hukum, Hukum Acara MK, Teknik Pendampingan Perkara Pidana, Teknik Pengajuan Judicial Review, Teknik Penyelesaian Sengketa Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Tenik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha, Teknik Penyelesaian Sengketa Konsumen, Teknik Penyelesaian Sengketa Perkawinan, Teknik Penyelesaian Sengketa Waris, Wakaf, dan Hibah; Fidusia, Hak Tanggungan dan  Lelang Barang Jaminan; Perancangan dan Analisa Kontrak/Akad Syariah; Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah; Praktik Penyelesaian Perkara PHI; dan Praktik Analisa Kasus dan Penyusunan Rekes Perkara.

Chairul Fuad, S.H., salah satu peserta mengatakan, pihaknya sangat tertarik dengan berbagai materi yang disajikan. "Materi disampaikan dengan sangat komprehensif, sehingga memudahkan kami para peserta dalam berpraktek nantinya, dan membekali kami dalam melakukan Ujian Profesi Advokat di kemudian hari". Acara ini direncanakan akan dilaksanakan secara berkala yang harapannya akan melahirkan berbagai pengacara handal yang berdasarkan nilai kemanusiaan dan spiritual yang baik demi terwujudnya keadilan yang dicita-citakan.

Pada hari ini Selasa tanggal 24 Januari 2023 di Batang telah dilaksanakan penandatangan MoU kerjasama pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dengan Pengadilan Agama Batang.

Penandatangan Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Batang sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya, yang secara khusus bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan Agama Batang, meningkatkan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Agama Batang dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Tentunya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum didasarkan pada prinsip – prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, bertanggung Jawab dan profesional.

Dalam kesempatan penandatangan MoU hari ini, bapak Ikin, S.Ag. selaku Ketua Pengadilan Agama Batang menyampaikan besar harapan kerjasama dengan LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dapat memberikan layanan pos bantuan hukum dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah Batang. Dan dalam kesempatan yang sama dengan adanya pemberian layanan pos bantuan hukum dapat mendatangkan kemanfaatan, kebaikan dan keberkahan kepada semua pihak, sesuai yang disampaikan pula oleh ibu Dr. Trianah Sofiani, SH., MH. selaku Ketua Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syari’ah IAIN Pekalongan.

Penandatangan MoU kerjasama ini ditandatangi oleh Ikin, S.Ag. selaku Ketua Pengadilan Agama Batang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Batang dan Dr. Trianah Sofiani, SH., MH. selaku Ketua Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syari’ah IAIN Pekalongan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syari’ah IAIN Pekalongan. Dengan dihadiri oleh sekretaris LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dan sekretaris Pengadilan Agama Batang beserta panitera Pengadilan Agama Batang.

Pelaksanaan Posbakum ini akan berjalan selama satu tahun ke depan, dengan menempatkan dua orang Petugas Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Batang sesuai dengan proses seleksi yang sudah memenuhi persyaratan


Pimpinan Fakultas Syariah melantik segenap pengurus organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah mulai dari DEMA, SEMA, HMJ Hukum Keluarga Islam, HMJ Hukum Ekonomi Syariah, dan HMJ Hukum Tatanegara, serta 4 (empat) UKM Fakultas, antara lain UKM Debat Hukum, UKM Karya Tulis Ilmiah, UKM Peradilan Semu, dan UKM Qiro'atul Kutub. Acara ini dilaksanakan di Ruang Aula Fakultas Syariah, Kamis 19 Januari 2023 pukul 08.30 WIB s.d. selesai.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. H. Mohammad Fateh, dalam sambutannya menyampaikan, pesan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Serah terima dari pengurus yang lama ke pengurus yang baru dilakukan dalam jangka waktu satu minggu. Beliau juga menyampaikan bahwa barang-barang inventaris kampus tidak boleh dibawa oleh pengurus dan harus dirawat untuk dipergunakan organisasi. "Sasaran Program Kerja mahasiswa Ormawa, adalah siswa SMA/MA/SMK kelas XII, untuk menunjang sosialisasi kampus", ujar Dr. H. Moh. Fateh, M.Ag.    

"Menjadi pengurus ormawa adalah suatu nikmat dari Allah SWT yang patut untuk disyukuri, dengan mengekspresikannya melalui melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan semaksimal mungkin", ujar Dekan Fakultas Syariah dalam sambutannya. Dr. H. Akhmad Jalaludin dalam sambutannya juga menyampaikan selamat dan sukses, serta harapannya agar pengurus ormawa yang telah dilantik dapat konsisten dan memenuhi komitmen sesuai sumpah pelantikan yang telah disampaikan.

Acara kemudian dilanjut dengan sosialisasi penggunaan anggaran organisasi mahasiswa fakultas syariah, dan sosiallisasi pencegahan kekerasan seksual dan diskriminasi gender di kampus oleh Ningsih Fadhilah, M.Pd. (Kepala PSGA) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.


Jurusan Hukum Ekonomi Syariah kembali menyelenggarakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bidang Non Peradilan. Tahun 2023, Tempat PPL Non Peradilan bagi mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan semester Genap tahun akademik 2022/2023 yaitu: 1. Kantor Tawazun Law Office Advokat & Legal Consultant Kab.Batang. 2. Kantor Advokat Gondem Law Firm Kab. Batang. 3. Kantor Baznas Kab. Batang. 4. Kantor BMT Bahtera Pekalongan. 5. Kantor Notaris Shafira Khairunnisa, S.H.,M.Kn. Pekalongan. 6. Kantor Pegadaian Syariah Pekalongan. 7. Kantor Notaris Eny Wijayanti, SH. Pekalongan. 8. Kantor Baznas Kota Pekalongan. 9. Kantor BMT Istiqlal Kota Pekalongan. 10. Kantor Bank Muamalat Kota Pekalongan. 11. Kantor Kantor BMT Matra Pekalongan. 12. Kantor LAZIZ JATENG Pekalongan. 13. Kantor Notaris Fitiroh S.H., M.Hum, M.Kn. Kab. Pekalongan. 14. Kantor Advokat H. Arief N.S, S.H, M.H. & Associates. Kab. Pekalongan. 15. Kantor Cabang Pembantu BSI Kajen Kab. Pekalongan. 16. Kantor KSPPS BTM Kajen Kab. Pekalongan. 17. Kantor KSPPS Baiturrahman Bojong. 18. Kantor BMT An-Najah Wiradesa Kab. Pekalongan. 19. Kantor Hukum Dadang Rohendi & Rekan Kab. Pekalongan. 20. Kantor BMT Nurussa'adah Kab. Pekalongan. 21. Kantor Notaris Rindiana Larasati, SH., M.Kn. Wiradesa. 22. Kantor KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kab. Pekalongan. 23. Kantor Cabang Pembantu BSI Mulyoharjo Kab. Pemalang. 24. Kantor Cabang Pembantu BSI Pelutan Kab. Pemalang. 25. Kantor Notaris Qoyum Maulana, Bodeh Kab.Pemalang. 26. Kantor Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Kegiatan PPL Non Peradilan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Januari s/d. 3 Febuari 2023 di Lembaga Keuangan Syariah atau Instansi Non Peradilan yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang.

Fakultas Syariah UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan rapat kerja tahun 2023. Acara dihelat selama dua hari, yaitu pada tanggal 5 dan 9 Januari 2023 di Ruang Rapat Fakultas Syariah. Acara menghadirkan segenap tim Fakultas Syariah, mulai dari Pimpinan, Staf Tenaga Kependidikan, Dosen, hingga para Pramubakti.  

Kamis (8/12) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kembali menyelenggarakan acara International Guest Lecture. Pada acara ini, Fakultas Syariah sekaligus melaksanakan tindak lanjut rintisan kerja sama dengan Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam. International Guest Lecture dengan topik "Hukum Ekonomi Syariah" ini dilangsungkan secara virtual zoom meeting mulai pukul 08.20 sampai dengan 11.20 WIB.

Acara menghadirkan narasumber Assoc. Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi, Deputy Director Madhhab Shaf'i Research Centre UNISSA Brunei Darussalam. Dekan Fakultas Syariah, yang diwakili Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Tarmidzi, M.S.I dalam sambutannya menyampaikan, "Kegiatan ini adalah wujud kecintaan terhadap keilmuan, terlebih dengan perspektif yang luas yaitu internasional. Kami sampaikan terima kasih atas kesediaan Assoc. Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini."

Hukum Ekonomi Syariah dalam kajian akademik internasional ini, dijelaskan oleh narasumber dengan sangat komprehensif. Mulai dari sejarah Hukum Ekonomi Syariah hingga perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di era Kontemporer. "Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah Azza Wajalla, tujuan akhirnya kepada Allah Azza Wajalla dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Ekonomi syariah menekankan karakter komorehensif tentang subjek dan didasarkan atas nilai moral ekonomi syariah yang bertujuan mengkaji kesejahteraan manusia yang dicapai melalui pengorganisasian sumber-sumber alam berdasarkan kooperasi dan partisipasi," Ujar Assoc Prof. Abdurrahman dalam materi yang disampaikan.

Diskusi berlangsung penuh antusias, dipandu oleh moderator, Heris Suhendar, M.H. Partisipan berjumlah ratusan berasal dari unsur dosen dan mahasiswa. Acara berlangsung lancar, beberapa peserta bertanya kepada pemateri untuk memperdalam pemahamannya tentang permasalahan-permasalahan hukum ekonomi syariah kontemporer dan penerapannya di Indonesia maupun negara-negara lainnya yang menerapkan hukum ekonomi syariah dalam pendekatan perbandingan.